Minggu, September 06, 2009

Rp 1.200.000 - Rp 125.000 = Rp 3.800.000

Assalamualaikum wrwb perkenalkan saya adalah pegawai swasta dengan gaji 1.200.000. Langsung saja dulu dengan gaji segitu saya selalu kurang untuk mengangsur motor dan memenuhi kebutuhan keluarga oh ya sebelumnya saya informasikan saya alhamdulillah sudah berkeluarga dengan dikaruniai 2 orang putra dan putri yang lucu-lucu.
Kembali ke persoalan diatas gaji saya hanya bertahan paling 10 hari setelah itu biasa pinjam sana pinjam sini dan setiap gajian semakin berkurang karena harus membayar hutang bulan kemarinnya, kondisi ini berlangsung sekitar 3 tahunan.
Pada suatu hari saya melihat tausiah Bp Ustad Yusuf M. di televisi yang mengajarkan tentang sedekah, yang menurut beliau jika kita bersedekah kita akan diganti oleh Allah 10 x lipatnya. Setelah melihat tayangan tsb saya bertekad mempraktekan kata-kata beliau, pertaman saya menjadi donatur untuk anak yatim sebesar 75.000 dan subhanallah setelah menjadi donatur tersebut kebijakan perusahaan memberikan bonus atas kerja saya dari 100, 150 dan 500 dan setiap ada bonus tidak lupa saya sedekahkan 10 persen sesuai dengan perkataan ustad Yusuf, yang saya jumlah menjadi 750.000 yang berarti 10 x lipat dari sedekah yang saya keluarkan.
Bulan berikutnya saya tambah lagi sedekah jadi 100.000. Alhamdulillah bonus yang saya dapat mencapai 1.100.000 bulan berikutnya saya tambah lagi jadi 125.000. Alhamdulillah bonus selalu bertambah seiring dengan banyaknya job ke perusahaan saya bekerja dan setelah saya hitung penghasilan saya dari gaji hingga bonus yang saya terima rata - rata berkisar 3.800.000 dan itu sudah berlangsung 4 bulan terakhir sampai sekarang, makanya saya menulis seperti judul diatas yaitu 1.200.000-125.000=3.800.000.
Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Ustad Yusuf Mansur dengan pencerahannya. Sejak saat itu saya begitu yakin akan ayat-ayat Allah maha benar Allah dengan segala firmannya. (Sumber: mutiarahati.com)

Keutamaan Tarawih

Oleh: Ustaz Jeffry
SALAT ini dinamakan tarawih karena secara bahasa berarti istirahat. Istirahat karena orang yang salat tarawih melakukan rehat setelah mengerjakan Salat Isya empat rakaat. Tarawih termasuk qiyamul lail atau salat malam. Hanya saja, tarawih dikhususkan di bulan Ramadan. Jadi, Salat Tarawih adalah salat malam yang dilakukan di bulan Ramadan. (Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630).
Adapun Salat Tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu. Beda dengan Salat Tahajud, misalnya. Tahajud, menurut mayoritas pakar fiqih adalah salat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630) Para ulama sepakat bahwa Salat Tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan).
Bahkan menurut Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum Salat Tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Salat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Salat Tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631).
Salat Tarawih memiliki keutamaan.
Pertama, mereka yang mengerjakan Salat Tarawih akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR Bukhari dan Muslim). Yang dimaksud qiyam Ramadan adalah Salat Tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Syarh Muslim, 3/101). Hadis ini memberitahukan bahwa Salat Tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 6/290) Pengampunan dosa dalam hadis ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadis, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (Lihat Fathul Bari, 6/290) Kedua, Salat Tarawih bersama imam seperti salat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi Muhammad SAW pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda: “Siapa yang salat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadis ini sahih). Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan Salat Tarawih secara berjamaah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, Salat Tarawih adalah seutama-utamanya salat. Ulama-ulama Hanabilah (mazhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya salat sunah adalah salat yang dianjurkan dilakukan secara berjamaah. Mengapa menjadi utama? Karena salat seperti ini hampir serupa dengan salat fardu. Kemudian, salat yang lebih utama lagi adalah Salat Rawatib (salat yang mengiringi salat fardu, sebelum atau sesudahnya). Kita tahu bahwa salat yang paling ditekankan dilakukan secara berjamaah adalah Salat Kusuf (Salat Gerhana) kemudian Salat Tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9633).
(Sumber: sripoku.com)